Cara Mengurus BPJS Karena Perceraian atau Meninggal dunia

Peraturan direktur bpjs nomor 4 tahun 2014 pasal 2 menjelaskan bahwa peserta bpjs perorangan atau peserta mandiri wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh bpjs. Peraturan tersebut sudah sangat jelas menjelaskan bahwa seluruh anggota keluarga yang tercatat di KK wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS.

Itu artinya besarnya iuran