Sesuai dengan undang undang no 111 tahn 2013 bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke bPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) atau peserta BPJS Badan Usaha/Perusahaan, ada beberapa kasus yang sering dijumpai terutama yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Badan usaha, kasus tersebut muncul manakala terjadi si karyawan tidak lagi