Status BPJS untuk Suami Istri Pekerja Penerima Upah (PPU)?

Status kepesertaan BPJS untuk pasangan Suami dan Istri sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU)? - Peraturan Presiden (Perpres) no 111 tahun 2013 menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS dari golongan pekerja penerima upah (PPU) atau disebut juga sebagai peserta bpjs perusahaan / badan usaha, dan jumlah tanggungan peserta BPJS PPU adalah 5 orang (