Kebijakan tentang cara klaim dana JHT sudah beberapa kali mengalami perubahan, sampai oktober 2016 kebijakan terbaru adalah PP nomor 60 tahun 2015 dan Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. 19 tahun 2015, yang menjelaskan bahwa Untuk mencaikan JHT 10% atau 30% hanya bisa dilakukan pada saat si peserta masih bekerja, dengan masa kerja minimal 10 tahun, sedangkan untuk mencairkan 100%