Ada kebijakan bahwa Peserta BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan calon bayinya ketika masih di dalam kandungan, sesuai degan Peraturan BPJSK 1/2015 dan Peraturan Direktur BPJS Kesehatan 32/2015 peraturan ini hanya diperuntukan untuk peserta BPJS Mandiri dari golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Sedangkan untuk peserta BPJS Pekerja penerima upah (PPU) dan Peserta BPJS
Sedangkan untuk peserta BPJS Pekerja penerima upah (PPU) dan Peserta BPJS