BPJS adalah program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan, jaminan sosial dan ekonomi untuk segenap warga negara indonesia dari sabang sampai merauke sesuai dengan amanah undang-undang, ada 2 kategori bpjs saat ini, yaitu bpjs kesehatan (BPJSK) dan BPJS ketenagakerjaan (BPJTK), bpjs yang khusus memberikan jaminan kesehatan adalah bpjs kesehatan.
Sesuai dengan Undang-undang BPJS pasal 14,
Sesuai dengan Undang-undang BPJS pasal 14,