Tahun lalu tepatnya tanggal 1 april 2016, iuran bpjs resmi mengalami kenaikan, kemudian disusul lagi dengan terbitnya peraturan baru tanggal 1 juli 2016 mengenai denda keterlambatan, dari mulai tanggal tersebut denda keterlambatan resmi dihapus, sehingga walaupun peserta terlambat membayar iuran, peserta bpjs kesehatan tidak akan terkena denda keterlambatan.
Namun meskipun denda dihapus
Namun meskipun denda dihapus