Kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyatakan: "setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali".
Itu artinya ketika anda bekerja di sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke bpjs kesehatan sebagai peserta bpjs kesehatan untuk
Itu artinya ketika anda bekerja di sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke bpjs kesehatan sebagai peserta bpjs kesehatan untuk