Cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan (PPU) untuk karyawan yang sudah keluar!

Cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan untuk karyawan yang sudah keluar!

Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.

Dengan adanya pertaturan tersebut, saat ini hampir seluruh perusahaan baik itu swasta maupun perusahaan negeri,