Berdasarkan peraturan undang-undang terkait kepesertaan bpjs, menyatakan bahwa setiap badan usaha baik itu negeri maupun swasta wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke bpjs untuk menjadi peserta bpjs perusahaan (Pekerja penerima upah / PPU) yang iuran bulanannya sebagian ditanggung oleh perusahaa.
Peserta BPJS perusahaan sebenarnya memiliki banyak keuntungan, selain iuran bulanan ditanggung